spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Bos PT Huawei Mukti Ali jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bos PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mentapkan status tersangka pada ali yang menjabat sebagi Account Director of Integrated Account Departement, pada Rabu (25/1/2023).

    “Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (25/1/2023).

    BACA JUGA: Dituduh Culik Anak, Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong

    Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, Bos PT Huawei itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023.

    “Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” kata dia, melansir IDN.

    Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” ujar Ketut.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img