spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Catat Puluhan Permohonan Dispensasi Nikah

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar: Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya, mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah/kawin untuk pernikahan di bawah umur 19 tahun di tahun 2022, sebanyak 778 perkara yang masuk. Bahkan di awal tahun 2023 ini, sudah ada sekitar 40 permohonan dispensasi nikah. 

    Mulai tahun 2018, jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah umur ada 31 perkara. Kemudian di tahun 2019 sebanyak 286 perkara, tahun 2020 ada 946 perkara dan tahun 2021 meningkat tajam sebanyak 1.028 perkara. 

    Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, H Sanusi MH mengatakan, untuk perkara dispensasi pernikahan dini di bawah 19 tahun atau di bawah umur, dasar nya mengacu kepada UU nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 

    BACA JUGA: Lanjutan Pedestrian HZ Tasikmalaya Gagal Direalisasikan Tahun Ini

    Pada UU pernikahan sebelumnya, terang dia, untuk usia perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Namun saat ini ada penyamaan umur baik perempuan maupun laki-laki paling rendah harus 19 tahun. 

    “Sejauh ini, pada umumnya para pemohon datang dari daerah perkampungan. Namun ada juga datang dari daerah perkotaan meskipun jumlahnya sangat sedikit,” kata Sanusi, Jumat (20/1/2023).

    Dia menyebutkan, tidak semua perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur bisa dikabulkan. 

    Pemohon yang tidak bisa memenuhi syarat administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau akta cerai orang tua, akta kelahiran, dan Ijazah, maka dispensasi tidak bisa dikabulkan. 

    “Kalau yang belum punya KTP, bisa dengan ijazah dan akta kelahiran, untuk memastikan tanggal dan tahun lahirnya. Kemudian syarat lainnya ada keterangan sehat dari pemohon perempuan dari bidan desa, keterangan penolakan dari KUA, karena dibawah umur,” tutur Sanusi.

    Adapun syarat untuk pemohon pria, jelas dia, orang tuanya harus meyakinkan bahwa anak laki-lakinya itu mampu, mempunyai pekerjaan, sudah bisa menafkahi, dan secara administratif dispensasi dapat membuat surat permohonan disertai dokumen seperti KTP, KK dan buku nikah orang tua dan lainnya. 

    “Pemohon dispensasi nikah dibawah umur bisa meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kalau tidak mampu untuk pernikahan harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa,” kata Sanusi. 

    Lebih lanjut Sanusi menuturkan, proses pengajuan dispensasi nikah di bawah umur diawali dengan pengajuan dari pemohon ke pengadilan, dan paling cepat satu minggu baru bisa sidang. 

    “Setelah teregister dan penetapan hari sidang oleh majelis hakim, nanti pemohon dipanggil untuk sidang. Penetapan sidang tidak terlalu lama yakni satu minggu sudah ada informasi,” ucap Sanusi. 

    Untuk di Kabupaten Tasikmalaya, sambung dia, pemohon dispensasi nikah dibawah umur terbanyak, ada di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Cipatujah, Pagerageung dan Sodonghilir. Sisanya hampir merata.

    Disinggung soal perceraian, dia menambahkan, setiap tahun perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 4-5 ribu perkara.

    BACA JUGA: UMKM di Kota Banjar Bakal Kembali Menerima Bantuan JPE Febuari Mendatang

    Pada umumnya ujar dia, 80 persen cerai gugat, kebanyakan perempuan yang menggugat.

    “Yang paling banyak karena faktor ekonomi, KDRT, suami meninggalkan istri, pelanggaran moral seperti judi online, judi mancing dan mengadu ayam. Dan suami tidak bertanggung jawab,” kata Sanusi.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img