BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir Off-Street
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
BACA JUGA: Marak Kejahatan, Wali Kota Bandung Perbanyak PJU
Menurut dia, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Lebih dari itu bisa menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir off street,” kata Rizal di Hotel Arya Duta Bandung Jalan Aceh Jabar Rabu (4/1/2023).
Penyesuaian ini juga bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran off street dengan berbagai terobosan, salah satunya diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
“Dengan adanya penyesuaian tarif, pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” kata dia.
Tarif off street mulai diberlakukan pada 11 Januari 2023 dan sosialisasi akan dilaksanakan sejak 4 Januari di berbagai area parkir off street.
“Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar parkir off street akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” kata dia.
Berikut Harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4 ribu- Rp7 ribu, begitupun dengan penambahan tiap 1 jam berikutnya. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30 ribu-Rp50 ribu sekali masuk.
BACA JUGA: Warganet Keluhkan Tarif Parkir di Basement Alun-alun Bandung Rp80 Ribu
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2 ribu-Rp5 ribu begitupun penambahan tiam 1 jam berikutnya.
Harga sewa parkir gedung dan pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4 ribu- Rp7 ribu, begitupun penambahan tiap 1 jam berikutnya. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30 ribu-Rp50 ribu sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp30 ribu-Rp50 ribu dan harga sewa parkir inap Rp30 ribu-Rp50 ribu.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2 ribu-Rp5 ribu, begitupun penambahan tiap 1 jam berikutnya.
Tarif maksimal sebesar Rp15 ribu-Rp25 ribu dan harga sewa parkir inap Rp15 ribu-Rp25 ribu.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir: Rp25 ribu-Rp100 ribu.
(Yusuf Mugni/LIN)