spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Jokowi Ungkap Alasan Larang Jual Rokok Batangan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan aturan larangan penjualan rokok batangan.

    “Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita, semuanya di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (menjual rokok), tapi untuk yang batangan tidak,” ujar Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

    Diketahui, aturan larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

    BACA JUGA: Mayat Bertato Joker Ditemukan di Cengkareng, Ini Kronologinya

    Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan tersebut.

    Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul “Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan”.

    Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

    Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

    Berikut pokok materi muatannya:

    1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
    2. Ketentuan rokok elektronik
    3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
    4. Pelarangan penjualan rokok batangan
    5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
    6. Penegakan dan penindakan
    7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img