spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polda Metro

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di lalu lintas di ibu kota.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan petugas kepolisian bakal berjaga untuk menyasar beragam pelanggaran. Mulai dari pemalsuan nomor pelat hingga penggunaan knalpot brong, yakni jenis knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

    “Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja,” kata Latif, Rabu (7/12/2022).

    Latif menyebut, kebijakan tilang manual tetap diberlakukan lantaran banyak ditemukan pengendara nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Sehingga, mereka tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual sama seperti tilang manual yang sudah diberlakukan sebelumnya.

    BACA JUGA: Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

    “(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka. Kan (pengendara) memalsukan pelat nomor,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Dia juga mengatakan, sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang. Surat tersebut hanya tidak digunakan sementara.

    Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

    “Nah ini yang akan kami hentikan dan periksa. Kalau tidak sesuai, maka kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” katanya lagi.

    Sebelumnya, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pernah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

    Instruksi tersebut termuat di dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

    Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. Namun, yang terjadi, masyarakat justru semakin berani melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut pelanggaran banyak terjadi meski ada petugas di lapangan. “Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya, berani melanggar walaupun ada petugas,” ungkap Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img