spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    2 Satpam Stasiun Duri Aniaya Pemuda Difabel Anak Kyai

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20), menganiaya pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri.

    Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 4 November 2022 dini hari kemarin. Dinilai bersalah, korban AZ ditangkap kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.

    Tak hanya sampai di situ, saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

    BACA JUGA: Polisi Sita Bandana Atta hingga Mobil Mewah Tersangka Net89

    Kemudian, pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh satpam lain, kemudian disuruh pulang.

    Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

    Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

    Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, langsung mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB.

    “Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi,” kata Kompol Putra, dalam keterangan resmi, Rabu (9/11/2022).

    Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku, Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

    “Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara,” kata Kompol Putra, seperti dilansir IDN.

    Ponpes Assalafiyah yang dipimpin oleh K.H. Dedi Syahroni merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora. Ponpres ini telah berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah santri saat ini sebanyak 90 orang santri.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img