spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Polisi Sita Bandana Atta hingga Mobil Mewah Tersangka Net89

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Reza Paten sebagai bukti dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Selain itu, bandana milik Atta Halilintar turut disita penyidik.

    Bandana Atta diketahui dibeli Reza Paten dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar Reza seharga Rp2,2 miliar.

    “Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu,” kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

    Meski demikian, Chandra mengaku, Bareskrim belum dapat merincikan seluruh aset yang telah disita, termasuk soal nominalnya. Dia menyebut, kepolisian masih menghitungnya.

    “Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Selain menyita aset, Chandra mengungkapkan, kepolisian telah memblokir 83 rekening milik para tersangka kasus ini. Dari rekening itu ditemukan sejumlah uang yang nilainya bervariasi.

    Namun, Chandra lagi-lagi belum dapat membeberkan total uang yang terdapat di 83 rekening itu. Dia memohon waktu untuk melakukan penghitungan terlebih dulu.

    “Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp1 juta, 20 juta, belum kita jumlahkan,” ujarnya.

    Dari kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus robot trading Net89.

    Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Reza juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

    Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

    Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89, memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img