spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Fakta Pemain Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Berpacaran

    FOKUSJabar.id:  Dua pemain video mesum kebaya merah, AH dan ACS, ternyata sepasang kekasih.

    Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto menerangkan AH dan ACS masih berpacaran. Hal itu berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka sepasang kekasih, melansir dari detikJatim, Selasa (8/11/2022).

    “Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah,” terang Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

    Baca juga: Polisi Sita Bandana Atta hingga Mobil Mewah Tersangka Net89

    Merekam Video Mesum menggunakan Handphone

    Dari pengakuan kedua tersangka mereka mengaku merekam adegan mesum tersebut dengan menggunakan handphone. 

    Dirreskrimsus PoldaJatim Kombes Farman menerangkan, untuk membuat video mesum tersebut, kedua pelaku hanya menggunakan handphone. Mereka menyimpan, mengedit lalu menyebarkannya dengan menggunakan laptop lewat telegram.

    “Direkam memakai handphone lalu mengirimnya lewat Telegram,” ungkap Farman.

    kebaya merah
    Tangkap layar video mesum kebaya merah (Web)

    Kedua pelaku mengaku membuat video tersebut keluar dari ide saat adanya pesanan di DM Twitter. Lokasi pembuatan video tersebut juga berbeda-beda tempat, tergantung dari pesanan.

    “Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau di hotel) sesuai tema pesanan dan request,” ucapnya.

    Pasangan kekasih tersebut mengaku tidak mematok harga untuk sebuah video. Dengan menerima transfer Rp 750.000 lalu mereka kirim lewat DM Twitter.

    Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Multifungsi untuk Mahasiswa di Kisaran 6 Jutaan

    Lalu, uang tersebut masuk lewat akun pembayaran digital, baik akun AH maupun ACS.

    “Melalui endorse di Twitter, lalu mengirimnya lewat Telegram, setelah itu menerima pembayaran via payment gateway,” ucapnya.

    Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img