spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Kebakaran Pendopo, DPRD Kota Banjar Menilai Pemkot Ceroboh

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Penerapan aturan Pemerintahan Daerah menjadi penting untuk diungkap pasca tragedi kebakaran di aula Pendopo Wali Kota Banjar, Jawa Barat. 

    Sebab kelalaian kinerja pegawai, dalam hal ini petugas Satpol Kota Banjar menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran pada Jum’at (21/10) lalu. 

    Diketahui pada saat kejadian, petugas penjaga di tempat yang menjadi simbol Pemerintahan Kota Banjar ini sangat longgar dan memungkinkan seseorang melakukan aksi kejahatan. 

    BACA JUGA: Wakil Wali Kota Banjar Alami Kejadian Aneh Sebelum Kebakaran Pendopo

    Bahkan tidak hanya itu, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menilai banyak kecerobohan dari para pegawai di Pemerintahan Daerah. 

    “Dalam kejadian kebakaran ini banyak kecerobohan yang terungkap dari kinerja para pekerja di Pemerintahan Kota Banjar khususnya di lokasi kejadian, tidak hanya kelalaian petugas penjaga saja,” katanya kepada FOKUSJabar. Rabu (26/10/2022). 

    Asep mengurai beberapa kecerobohan yang terjadi di sana, pertama tidak berfungsinya kamera CCTV disana. Padahal diketahui lokasi kebakaran ini terjadi ditempat yang dijadikan simbol Pemerintah Daerah yaitu Pendopo. 

    “Selama ini pegawai yang bertanggung jawab memantau, memelihara dan apalah yang berkaitan dengan kamera CCTV apa tidak menyadari bahwa CCTV itu tidak berfungsi, padahal itu sudah jelas-jelas penting untuk diperhatikan agar bisa membantu ketika ada kejadian seperti ini,” kata dia. 

    Kemudian, kendala pada alat pemadam api ringan (APAR). Bagi dirinya suatu hal aneh ketika fasilitas yang seperti demikian tidak lengkap atau tak mempuni ketika ada kondisi darurat seperti kemarin ditempat sekelas Pendopo Wali Kota. 

    Ini dikatakan Asep ada yang tidak benar, karena mengenai hal tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Banjar nomor 3 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 

    Pada bagian ketiga tentang pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan pasal 17 , Peraturan Daerah tersebut menegaskan setiap pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung wajib memenuhi beberapa poin diantaranya yang disebutkan dalam huruf B, C dan D

    “Dalam huruf B dijelaskan pemilik atau pengguna gedung wajib melengkapi sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung sesuai dengan persyaratan/ketentuan teknis yang berlaku dengan SNI,” ujarnya. 

    Kemudian di huruf C menjelaskan bahwa setiap pemilik atau pengguna gedung wajib melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung. 

    “Terakhir di huruf D, untuk melengkapi point B dan C perlu menyiapkan personil terlatih dalam pengendalian kebakaran,” tuturnya. 

    “Dalam kejadian kemarin dan adanya kendala pada APAR ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Banjar tidak menerapkan SOP atau melanggar point yang dituangkan sesuai peraturan daerah itu,” kata Asep menambahkan. 

    Padahal dikatakan politikus Partai Demokrat itu, bahwa perda Kota Banjar nomor 3 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran digagas serta diusulkan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah. Tapi anehnya kok bisa-bisanya mereka sendiri yang melanggar SOP pada Perda itu, padahal yang memberi usulan untuk peraturan daerah itu mereka pihak eksekutif. 

    Apakah ada sanksi bagi pelanggar Perda yang dimaksud?? Asep memaparkan bahwa dalam peraturan itu dijelaskan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar berupa administratif dan itu tertuang pada point-point di bab VIII pasal 35.

    Point pertama menjelaskan pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 , 2, 3, pasal 18 ayat 1, 2, pasal 21 ayat 1, dan pasal 23 ayat 1, 2  dikenakan sanksi administratif oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

    Selanjutnya dalam Perda yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran disebutkan adanya juga sanksi untuk ketentuan pidana, itu dijelaskan pada bab X pasal 37.

    Pada point pertama menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 28 dan pasal 34 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50 juta. 

    Disinggung siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran Perda yang dimaksud, Asep hanya mengatakan karena itu posisinya di Pendopo Wali Kota dan disampingnya Kantor Satpol PP maka untuk hal itu bisa disimpulkan masing-masing. 

    BACA JUGA: Ada Unsur Politik Dibalik Kebakaran Pendopo Wali Kota Banjar ?

    “Siapa sih yang bertanggung jawab penuh atas Perda jika SOP nya dilanggar dan pelanggarannya di pendopo bisa disimpulkan sendiri kan,” katanya. 

    Sementara itu hingga berita ini diturunkan tim kepolisian terus menggali informasi terkait motif pelaku yang sampai sekarang belum diketahuinya itu. 

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img