spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    125 Narapidana Lapas Ciamis Dapat Remisi Kemerdekaan

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 125 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis dinyatakan bebas bertepatan dengan HUT RI Ke 77, Rabu (17/8/2022). Mereka mendapatkan remisi Kemerdekaan. 

    Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan, ratusan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun sikap para narapidana selama menjalani masa kurungan di Lapas.

    “Penerima remisi itu ada dua kategori yaitu remisi umum satu dan remisi umum dua (RU-1 dan RR-2),” katanya. Rabu (17/8/2022).

    BACA JUGA: DPRD Apresiasi Atlet Jabar Berprestasi di Asean Para Games Solo

    Soni menuturkan, untuk penerima remisi umum (RU-1) pada hari ini sebanyak 124 Narapidana sedangkan yang mendapat RU-2 ada satu orang total 125 orang yang mendapat remisi. 

    “Satu orang langsung bebas saat menerima remisi kemerdekaan ini atas nama Gatot Supriyanto,” ucapnya.

    Sementara itu Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi karena, remisi merupakan hak para narapidana yang berkelakuan baik saat melaksanakan masa kurungan di Lapas.

    “Remisi merupakan hak para narapidana apabila telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.

    Menurutnya pemberian remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

    BACA JUGA: Pengguna Jalan Di Kota Bandung Dihentikan 3 Menit Untuk Penghormatan Bendera

    “Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas  seluruh indonesia khususnya di Kabupaten Ciamis,” kata dia. 

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img