spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Napoleon Bonaparte Dituntut Setahun Penjara lantaran Aniaya M Kece

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut setahun penjara.

    Jaksa menilai Napoleon terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

    “Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

    Ada sejumlah pertimbangan yang diucapkan Jaksa dalam merumuskan tuntutan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kece mengalami luka-luka. Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman.

    BACA JUGA: Megawati Setuju dr Soeharto dan Ratu Kalinyamat Dapat Gelar Pahlawan

    “Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Napoleon menghormati tuntutan yang diberikan Jaksa. Meski begitu, ia akan menyampaikan sejumlah pembelaan di hadapan majelis hakim.

    “Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Gak ada masalah buat saya itu,” kata Napoleon.

    Diketahui, Napoleon disebut telah menganiaya terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece. Keduanya saat itu sama-sama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

    Kece disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

    Dia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img