spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Karyawan Swasta di Banjar Diciduk Polisi  

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Banjar Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus seorang karyawan swasta berinisial H (33).

    H diduga telah menggelapkan barang perusahaan di mana Dia bekerja. 

    BACA JUGA: Total, Empat Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya itu dengan memanfaatkan posisi jabatannya.

    Menurut Kapolsek, H melakukan penggelapan dengan menjual sejumlah barang milik perusahaan untuk keuntungan pribadi. 

    “Setiap hari Sabtu dan Minggu, pelaku sering ke gudang. Pelaku mengambil dan menjual sejumlah barang milik perusahaan kepada perorangan untuk keuntungan pribadi,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). 

    Kapolsek menerangkan, 18 Juli 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Cabang PT Indomarco mendapat laporan dari tim audit  bahwa banyak karton barang yang kosong. 

    “Terkait temuan itu, pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan barang ke Polsek Banjar,” kata dia. 

    Sudi mengatakan, pihak perusahaan menelan kerugian sekitar Rp68 juta. 

    “Total kerugian perusahaan Rp68.528.914,” ujarnya. 

    BACA JUGA: Pejabat Palestina Tewas Ditembak Mati Saat sedang Salat

    Saat ini pelaku telah diamankan. H dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

    “Pelaku terancam kurungan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya di Banjar. 

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img