spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Kasus Covid-19 di Kota Bandung Naik

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan signifikan. Tercatat hingga Rabu 27 Juli 2022, konfirmasi aktif telah menembus 1.050 kasus dengan kasus harian mencapai 104.

    Pusat data dan informasi Covid-19 (Puscovid) Kota Bandung melaporkan total kasus terkonfirmasi mencapai 89,154. Sementara kasus sembuh sebanyak 86,625 dan kasus meninggal dunia mencapai 1,479.

    Selain itu, ada 10 kecamatan penyumbang terbanyak konfirmasi aktif. Diantaranya Kecamatan Antapani 99 kasus, Lengkong 80 kasus, Cicendo 62 kasus, Regol 53 kasus, Arcamanik 51 kasus, Sukajadi 48 kasus, Bandung Kidul 47 kasus, Coblong 39 kasus dan Rancasari 38 kasus.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 terjadi secara merata di tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia bahkan dunia. Penyebab kenaikan kasus pun bervariasi.

    “Kenaikan kasus terjadi bukan saja terjadi di Kota Bandung melainkan juga di Jawa Barat, nasional dan beberapa negara secara global. Banyak hal yang memengaruhi selain adanya sub varian tipe yang penyebaran lebih cepat,” kata Ahyani, Kamis (28/7/2022).

    Selain itu, mobilitas masyarakat saat ini yang tinggi serta kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang menurun berkontribusi terhadap kenaikan kasus Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan transmisi lebih cepat.

    “Mobilitas masyarakat sekarang lebih tinggi. Kemudian juga ada kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan mulai menurun dan juga hal-hal lain yang mengakibatkan transmisi di antara penduduk itu menjadi lebih cepat,” dia menambahkan.

    BACA JUGA: Main Sore Lawan Madura, Robert Alberts Senang

    Ahyani menyebut, antisipasi yang dapat dilakukan untuk menekan laju kasus yaitu meningkatkan kembali protokol kesehatan serta masyarakat untuk segera divaksin booster. Pihaknya sendiri meningkatkan testing dan tracing.

    Selain itu pihaknya memantau jamaah haji selama 14 hari setelah kepulangan dengan kartu kewaspadaan kesehatan jamaah. Apabila terdapat keluhan untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img