spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus ACT Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan penyelewengan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus dan meningkatkan tahapan kasus ini ke penyidikan.

    Dikutip dari kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika tim khusus yang dibentuk melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus. Keberadaan tim khusus tersebut diharapkan bisa menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional

    “Tim kini masih memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar, terus diperiksa penyidik,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

    Ramadhan menyebut, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan serta stok yayasan.

    Lebih lanjut, kata Ramadhan, Bareskrim pun kembali menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ACT. Kini, pihak Bareskrim Polri tengah meminta data rekening milik ACT dan pihak yang terlibat.

    “Meminta data keuangan dari rekening rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi. Dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan,” Ramadhan menuturkan.

    BACA JUGA: Kalahkan Tim Porprov XIV Kota Bandung 0-4, Ini Kata Pelatih Persib

    fokusjabar.id ACT Bareskrim Polri
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO: kompas.com)

    Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan dilanjutkan Rabu ini. Keduanya pun memenuhi panggilan polisi hari ini.

    “Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

    Presiden ACT Ibnu Khajar hadir dan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.21 WIB, Rabu (13/7/2022). Menggunakan kemeja putih dan topi abu-abu, Ibnu Khajar masih bungkam saat ditanya awak media dan hanya melambaikan tangan.

    Orang nomor satu di lembaga filantropis itu didampingi sejumlah pengacara yang tampak membawakan koper miliknya. Pemeriksaan kali ini menjadi yang keempat hari berturut-turut, pihak kepolisian memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

    “Gini teman-teman, izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi enggak hari ini. Biar kami fokus dulu,” kata pengacara Ibnu Khajar, Wida.

    Wida mengaku tidak tahu materi pemeriksaan terhadap kliennya itu. Dia juga enggan membeberkan isi koper yang dibawa Ibnu Khajar.

    fokusjabar.id ACT Bareskrim Polri
    Pengacara Ibnu Khajar, Wida membawakan koper milik Presiden ACT saat tiba di gedung Bareskrim Polri. (FOTO: WEB)

    Sementara Ahyudin membeberkan terkait pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

    Ahyudin pun mengaku siap apabila dirinya harus berkorban dan dikorbankan. Asalkan, ACT tetap eksis sebagai lembaga kemanusiaan.

    “Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin.

    Dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana sosial ACT, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img