spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    KPAI Kecam Kejahatan Seksual pada Anak Disabilitas Oleh Oknum Perangkat Desa di Ciamis

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh perangkat desa kepada bocah disabilitas mental di Ciamis, Jawa Barat.

    Peristiwa kelam yang terjadi pada Maret itu dilakukan pelaku perangkat desa bersama 3 orang lain.

    Kepala Divisi Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra, menilai stigma anak yang dianggap ‘kurang’ ini telah menjadi alasan melakukan kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.

    “Meski peristiwa anak piatu dan ‘kurang’ tersebut sudah di respons perangkat desa, namun sayang sekali kepercayaan masyarakat berbuah getir, karena predator yang dipercaya itu berkedok perangkat desa. Yang menyebabkan mudah lolos dari jeratan hukum,” kata Jasra, Jumat (1/6/2022).

    Jasra menyayangkan kepercayaan jabatan untuk mewakili negara dalam perlindungan, justru dengan jabatannya itu digunakan untuk kejahatan.

    Jasra menilai kondusi ini sangat berbahaya karena semua akses dengan mudah digunakan untuk menutupi perbuatan jahatnya.

    BACA JUGA: Polres Ciamis Dalami Kasus Pencabulan di Di Banjarsari

    “Apalagi ia gunakan kewenangan itu untuk melemahkan anak yang dianggap kurang normal dan piatu serta ayah korban yang dianggap kurang normal. Sehingga dengan alasan tersebut, dianggap saksi tidak sah secara hukum. Sehingga kasus yang berlangsung di kepolisian itu, dengan mudah selesai begitu saja,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Jasra mengatakan, bila tidak ada yang peduli, kemungkinan kondisi anak tersebut lebih buruk lagi. Apalagi para pelaku sudah meloloskan diri dari jeratan hukum.

    Menurut Jasra, jika kasus ini tidak dikawal masyarakat Ciamis, niat para pelaku untuk menghilangkan jejak perbuatan jahatnya bisa terealisasi.

    “Mungkin bila tidak ada masyarakat yang melapor, dosa ini akan kita tanggung bersama sama pada pihak lemah dan dilemahkan, yaitu anak piatu dan ayah tersebut. Artinya melindungi anak dari ancaman, KDRT, kekerasan seksual dan menghapus kejahatan seksual sangat ditentukan oleh masyarakat yang mau tergerak menjadi pelopor dan pelapor, seperti yang dilakukan para Ibu-Ibu di Ciamis,” katanya.

    Jasra mengatakan Indonesia telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Karena itu menjadi saksi bagi anak disabilitas korban kejahatan seksual sudah ada panduannya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img