spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Di Lingkungan Pesantren

    SUBANG,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi, kasus pencabulan tersebut terjadi di salah satu ponpes di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    Kasus pencabulan ini dilakukan DAN (45) yang merupakan Pimpinan ponpes yang juga merupakan PNS di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.

    Menurut Kapolres Subang AKBP Suamarni, pelaku yang juga warga kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang diduga melalukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwati yang masih di bawah umur.

    BACA JUGA: Peluang Polarisasi Ekstrem di 2024 Diduga karena UAS dan PA 212

    Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi bejatnya itu terjadi di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di Dusun Mekarsari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati.

    AKBP Suamarni mengatakan bahwa perbuatan keji pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali, tepatnya sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021.

    Aksi keji pelaku sendiri terungkap setelah korban menuliskan curahan hatinya di sebuah kertas. Tulisan korban ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga.

    Pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti.

    “Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujarnya dilansir suara.com.

    Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan beberapa catatan tertulis di buku lembaran.

    BACA JUGA: Soal PPDB, Wali Kota Bandung Ingatkan Transparansi

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img