spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Gagal Nagih Utang, Orang Tua Nekat Culik ABG

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Gara-gara urusan utang orang tua, GIP (17) warga Kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi korban penculikan.

    ER (42) Warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, nekad membawa GIP selama lebih 24 jam dan menjadikannya sebagai jaminan utang.

    Kini, ER harus berurusan dengan Polisi akibat melakukan tindakan pidana penculikan.

    Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban,  pada pukul 23.00.

    Kejadian tersebut kata Rimsyahtono, berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang kepada orang tuanya. Namun nahas, orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

    “Saat itu, pelaku hanya melihat korban yang kemudian mengancamnya dengan memperlihatkan beberapa butir peluru dan borgol. Itu bertujuan agar korban ikut dengan pelaku. Penculikan terjadi selama lebih dari 24 jam,” kata Rimsyahtono, Selasa (7/6/2022).

    Pelaku, terang dia, nekat melakukan aksinya itu karena memiliki urusan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.

    “Tujuannya jelas, penculikan itu agar ayah korban mau menemui pelaku dan menebus korban sebagai pembayaran utang,” ujarnya.

    Dia menyebutkan, setelah mendapat laporan, pada tanggal 4 Juni 2022, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamanman pelaku di rumahnya.

    “Saat hendak mengamankan pelaku, petugas mendapatkan GIP ini tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam. Kami langsung menggeledah rumah pelaku dan  menemukan 19 senjata tajam berbagai ukuran,” kata dia.

    Petugas juga menemukan satu buah double steak, lima peluru aktif, dua buah borgol dan sebilah kapak.

    “Semua barang bukti telah kami amankan,” ucap dia.

    BACA JUGA: Forkob Minta Bupati Tasikmalaya Buka Keran Komunikasi

    Rimsyahtono menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 328 KUHPidana penculikan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

    Sementara terang dia, korban saat ini masih dalam proses penyembuhan trauma melalui bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img