spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Pelaku Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipidana di RKUHP!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menyatakan, pelaku hubungan sesama jenis atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) bisa dipidana di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Para pelaku terancam pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis. Hal itu merujuk ke naskah RKUHP yang pernah dirilis pada 2019 lalu.

    Hal ini Mahfud sampaikan lantaran warganet menepis argumen mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Warganet mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hirariej, bahwa di dalam RKUHP tidak ada pasal yang mengatur larangan LGBT.

    BACA JUGA: Jokowi Curhat: Berat Tahan Harga BBM

    “Pernyataan Wamen itu benar, (pernyataan) saya juga benar. Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT. Tapi, ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis di dalam situasi dan cara. Begitu juga kata maling di RKUHP tidak ada. Tetapi, di sana diatur perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” cuit Mahfud di akun media sosialnya, Selasa (24/5/2022).

    Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

    Dia mengatakan di dalam naskah RKUHP tidak mengatur pidana terhadap kelompok LGBT. Yang ada, kata Arsul, hanya mengatur perbuatan cabul baik yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis di luar hubungan pernikahan.

    Berdasarkan naskah RKUHP yang pernah dipublikasikan ke publik pada 2019 lalu, aturan baru itu terdiri dari 628 pasal. Sementara, perbuatan yang dianggap cabul diatur di dalam pasal 420.

    Di ayat 1 berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelaminnya dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan bila melakukan itu di depan umum. Atau dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.”

    Dalam pasal itu juga diatur pidana bagi pelaku perbuatan cabul bila melakukannya secara paksa dengan menggunakan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan. Maka, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Di dalam ketentuan pasal yang sama juga diatur bagi pelaku perbuatan cabul dan mempublikasikannya ke publik sebagai muatan pornografi. Pelaku yang mempublikasikannya ikut terancam bui selama sembilan tahun.

    Wamenkum HAM, Edward O.S Hirarie pernah menyebut bahwa RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral terhadap gender. Ia memberi contoh dalam aturan terkait perbuatan cabul, tidak secara spesifik bakal mempidanakan gender tertentu.

    “Pokoknya kan (di dalam aturannya tertulis) setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia (yang melakukan perbuatan cabul dapat dipidana),” kata Edward, seperti dilansir IDN.

    Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi mengatakan, bahwa parlemen menargetkan untuk mengesahkan RKUHP pada akhir masa persidangan V DPR tahun sidang 2021-2022 yakni awal Juli 2022.

    Desmond menyebut RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

    Di dalam naskah RKUHP yang beredar di publik tahun 2019 lalu, RKUHP terdiri dari 628 pasal.

    Wamenkum HAM, Edward O.S Hirarie pernah mengatakan ,bahwa RKUHP adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional.

    “Tujuannya, untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum yang telah dibuat sejak zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda,” kata Edward pada Mei 2021 lalu.

    Sebelumnya, RKUHP sempat ditargetkan bakal disahkan dalam rapat paripurna ke-12 DPR pada September 2019.

    Namun, rapat kemudian memutuskan untuk menunda pengesahannya dan pembahasannya dilanjutkan oleh anggota DPR yang terpilih pada periode 2019 hingga 2024.

    Sementara itu, dalam catatan Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ada 17 pasal yang dianggap kontroversial dan perlu dibahas lebih lanjut.
    Pasal itu dianggap kontroversial lantaran pernah ditolak dari masyarakat dan menimbulkan aksi unjuk rasa.

    Berikut daftar 17 pasal yang dinilai kontroversial di dalam RKUHP:

    1. Penghinaan Presiden
    2. Penghinaan pemerintahan yang sah
    3. Pembiaran unggas
    4. Alat kontrasepsi
    5. Zina
    6. Kohabitasi
    7. Penggelandangan
    8. Aborsi
    9. Hukum hidup
    10. Pidana mati
    11. Makar
    12. Penghinaan pengadilan
    13. Penghinaan
    14. Pelanggaran HAM berat
    15. Narkotika
    16. Perbuatan cabul
    17. Penodaan agama

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img