spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Tidak Perlu Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

    Jokowi mengambil keputusan ini karena pandemik COVID-19 dianggap sudah terkendali.

    “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

    Tak hanya itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka.

    BACA JUGA: Jokowi Cabut Peraturan Wajib Masker di Ruang Terbuka

    Namun, apabila masyarakat beraktivitas di dalam gedung tertutup dan transfortasi umum wajib menggunakan masker.

    “Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata dia.

    “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tambahnya, seperti dilansir IDN.

    Meski demikian, lansia dan orang yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar ruangan.

    “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat beraktvitas,” katanya.

    Sebagai informasi, pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 lalu, aturan tes antigen masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang masih menerima dosis lengkap. Aturan tersebut tak berlaku bagi yang sudah menerima vaksinasi booster.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img