spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Pria Menyamar jadi Tarzan di Hutan Usai Bunuh Kekasih

    SUKABUMI,FOKUSJabar.id: Seorang pemuda tersangka pelaku pembunuhan berupaya mengelabui polisi dengan menyamar menjadi Tarzan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Sebelum menyamar menjadi Tarzan, tersangka berinisial RR alias Aden (30) diketahui telah membunuh kekasihnya dengan menggunakan pisau.

    Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Gunung Walat pukul 14.00 WIB

    “Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak,” kata I Putu Asti Hermawan, Selasa (17/5/2022).

    BACA JUGA: Dea OnlyFans Mengaku Hamil, Minta Tidak Dipenjara

    Hermawan mengatakan, dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

    “Selain itu ada rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” kata Hermawan.

    Hermawan menyebut, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33), karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

    Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12/5/2022).

    “Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi,” katanya, seperti dilansir IDN.

    Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak.

    Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).

    “Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, di mana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” kata Hermawan.

    Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img