spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Sekjen Demokrat: Semoga Moeldoko CS Diberikan Hidayah

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD), Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

    “Bagi Kami putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada  Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” katanya.

    demokrat fokusjabar.id
    Sekjen Partai Demokrat

    BACA JUGA: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

    “Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan”, kata Sekjen Partai Demokrat menambahkan.

    Menurut Dia, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

    Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

    Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap, pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

    “Di bulan yang baik ini, Kami doakan semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” ucapnya.

    Teuku Riefky menyebut, putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/4/2022) lalu.

    BACA JUGA: Ketua DPR RI Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen yang Tepat

    Dengan nomor Perkara masing-masing, 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img