spot_imgspot_img
Jumat 15 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekjen Demokrat: Semoga Moeldoko CS Diberikan Hidayah

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang di ajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD), Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

“Bagi Kami putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada  Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” katanya.

demokrat fokusjabar.id
Sekjen Partai Demokrat

BACA JUGA: Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan”, kata Sekjen Partai Demokrat menambahkan.

BACA JUGA:

Pinjaman Tanpa Bunga di Tasikmalaya Hajar Bank Emok

Menurut Dia, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 kali ‘di tolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang di ajukan Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap, pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami doakan semoga Mereka di sadarkan dan di berikan Hidayah,” ucapnya.

Teuku Riefky menyebut, putusan kedua perkara tersebut telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/4/2022) lalu.

BACA JUGA: Ketua DPR RI Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen yang Tepat

Dengan nomor Perkara masing-masing, 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru