spot_img
Rabu 17 April 2024
spot_img
More

    Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan

    KALIMANTAN,FOSKUSJabbar.id: Seorang ayah tega memperkosa anak perempuannya berulang kali hingga hamil di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Pelaku berinisial N (51) merupakan ayah tiri korban berinisial K (17). Saat berusia 15 tahun, korban hamil hingga melahirkan.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun menyoroti kasus perkosaan ini.

    “KemenPPPA menyayangkan kejadian yang terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, karena lagi-lagi salah satu anak kita menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, Jumat (11/3/2022).

    BACA JUGA: Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar Mundur, Kenapa?

    Robert mengatakan, N melakukan ancaman kekerasan untuk mengintimidasi korban.

    Dalam kasus ini, anak korban sering diancam akan dipukul dan disiksa oleh ayah tirinya sebelum dicabuli. Jika mengadu ke orang lain, terutama ibunya, korban akan diperkosa.

    “KemenPPPA melalui Dinas PPPA Provinsi Kalsel sudah mendampingi jalannya proses hukum, dan dalam waktu dekat akan melakukan penjangkauan sekaligus screening, dan memberi layanan psikologis terhadap anak. KemenPPPA juga memastikan bahwa saat ini anak korban didampingi oleh keluarga, Kepala Unit Polsek, serta pekerja sosial,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    KemenPPPA menyerukan agar proses hukum yang baru saja berjalan dapat mengutamakan kepentingan terbaik dan berperspektif korban, serta pelaku perlu diberi ganjaran hukum yang setimpal.

    “KemenPPPA mendorong agar aparat penegak hukum (APH) menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis,” katanya.

    Pelaku bisa dapat ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, serta pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.

    KemenPPPA juga mengingatkan agar korban diberikan restitusi ganti rugi yang harus dibayar pelaku, berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Pelaku juga dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.

    “Tren meningkatnya masyarakat yang mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, diperlukan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keadilan pada korban, sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal,” kata Robert.

    “APH memerlukan kompetensi teknis khusus untuk menghindari terjadinya viktimisasi dari proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian maupun peradilan, menuntut peran APH dalam mendorong terwujudnya keadilan,” lanjutnya.

    Hasil koordinasi yang diperoleh KemenPPPA melalui Dinas PPPA Kotabaru, kasus terungkap karena adanya laporan warga ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polsek Hampang, Kotabaru.

    “Belajar dari kasus Kotabaru, Kalimantan Selatan, peran masyarakat juga menjadi penting, karena anak korban tidak akan terselamatkan jika tidak ada kepekaan warga sekitar terkait kondisi korban, dan keberanian warga sekitar untuk melaporkan kondisi tersebut,” kata Robert.

    Robert juga menekankan, masyarakat harus yakin bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan terbaik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, khususnya dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img