spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Hukuman Kebiri Kimia Herry Wirawan Tidak Dikabulkan Majelis Hakim, Ini Sikap PJU

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung. Sidang putusan vonis dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jabar, Selasa (15/2/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pertimbangan terkait putusan tersebut. Apakah menentukan sikap banding atau tidak.

    Sebab, kata dia, masih ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim pada saat pembacaan vonis. Salah satunya hukuman kebiri kimia.

    “Berdasarkan putusan Majelis Hakim, kami melihat ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan. Tentu akan dipelajari secara menyeluruh dan melakukan pertimbangan kepada Majelis Hakim. Jadi kami pikir-pikir dulu dalam jangka waktu 7 hari, apakah nanti kami menerima putusan atau menentukan upaya hukum untuk mengajukan banding,” kata Asep di PN Kelas IA Bandung, Jalan L.L RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).

    BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Diklaim Turunkan Mobilitas

    Meski begitu, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Pasalnya, dengan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan sebelumnya.

    “Pertama saya sampaikan, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengapresiasi dan menghormati putusan dari Majelis Hakim PN Bandung. Pertama, tentu banyak pertimbangan yang dijadikan Majelis Hakim. Kedua, kami juga mengapresiasi dan menghormati Majelis Hakim yang dapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (JPU),” kata dia.

    BACA JUGA: Komisi II DPRD Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Kota Banjar

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img