spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Belum Ambil Sikap

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan (HW), pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung di Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Bandung Jalan LLRE Martadinata, Jabar Selasa (15/2/2022).

    Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengaku tidak bisa memberikan sikap untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap HW. Pasalnya, kata dia, keputusan hanya bisa diambil oleh HW.

    “Saat ini kita belum menentukan sikap selanjutnya, karena terdakwalah yang akan menentukan sikapnya, kami hanya menjelaskan hak-hak apa saja yang harus dilakukan oleh terdakwa. Jadi nanti apakah dia ( terdakwa) menerima (putusan) pikir-pikir, atau banding, nanti kami akan diberi kabar,” kata Ira.

    BACA JUGA: Hukuman Kebiri Kimia Herry Wirawan Tidak Dikabulkan Majelis Hakim, Ini Sikap PJU

    Menurutnya, jika nantinya Terdakawa akan mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim tersbut, maka pihaknya akan segera menyiapkan berkas tersebut.

    “Kalau salah satu yang dia putuskan, misalnya mau banding, berarti kami menyiapkan bandingnya. Dan jika mau menerima (Putusannya),  berarti kami tinggal menunggu apakah jaksanya banding atau tidak,” ucapnya.

    Ira mengungkapkan, vonis yang diberikan hakim saat sidang akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dipelajari oleh jaksa penuntut apakah bisa diterima atau tidak. Jika tidak, jaksa penuntut mendapatkan waktu selama 7 hari untuk mengajukan kembali banding.

    “Apabila nanti dari pihak jaksa penuntut tidak mengajukan banding, maka keputusan hari ini adalah yang akan diterima oleh terdakwa,” kata dia.

    BACA JUGA: Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasannya

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img