spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Heboh! Briptu Christy “Hilang” kini Jadi DPO Polres Manado

    MANADO,FOKUSJabar.id: Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah menjadi perbincangan lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara sejak 15 November 2021.

    Berita hilangnya Briptu Christy juga telah diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.

    “Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu,” tulis akun tersebut, Senin (7/2/2022).

    BACA JUGA: 142 Orang di Gedung DPR Positif Covid-19, Puan Angkat Bicara

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, alasan Briptu Christy menjadi DPO karena prilaku indisipliner.

    Briptu Christy
    Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, (web)

    Perempuan berusia 26 tahun itu tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021.

    “Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, seperti dilansir IDN.

    Jules mengatakan, Briptu Christy akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

    “Kapolresta Manado selaku atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata dia.

    Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian. Informasi terakhir, diduga ia berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata dia.

    Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

    Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak sejak 2014 atau sudah 7 tahun.

    Perempuan ini memiliki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.

    Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img