spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    142 Orang di Gedung DPR Positif Covid-19, Puan Angkat Bicara

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ada 142 orang yang terpapar COVID-19 di lingkungan parlemen. Mereka terdiri atas anggota DPR dan pegawai di lingkungan DPR.

    “Saya menyampaikan kemarin (2/2/2022) jumlah positif COVID-19 sebanyak 97 orang, namun pada sore hari bertambah 45 orang, sehingga saat ini totalnya berjumlah 142 orang. Semua dalam kondisi baik, seperti anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan DPR,” kata Indra, Kamis (3/2/2021).

    Dia mengatakan mereka yang terpapar Covid-19 sedang menjalani karantina mandiri, dan pihaknya terus melakukan pemantauan kepada mereka yang terkonfirmasi positif virus corona.

    BACA JUGA: PNKN hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MK

    Indra menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah 142 orang tersebut ada yang terkonfirmasi varian baru Omicron.

    “Kami memonitor gejala-gejala mereka dalam dua hari ini, apakah sesuai dengan gejala Omicron. Karena basis kami menggunakan swab antigen dan PCR,” kata dia.

    Sementara itu KetuaDPR RI Puan Maharani, mengatakan lembaganya mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

    “Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan, Kamis (3/2/2022).

    Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

    Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

    “Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan.

    Puan menjelaskan rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

    “Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” kata dia.

    Kemudian, peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.

    Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

    “Menyesuaikan situasi pandemi,” katanya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img