spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Bangunan yang Dibongkar PT KAI adalah Heritage?

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga telah melakukan perombakan atau perubahan bangunan cagar budaya tipe C di Jalan Cihampelas Nomor 194, Kota Bandung.

    Pengubahan bangunan cagar budaya itu dilakukan karena diklaim sebagai aset PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No.232 tanggal 30 Juni tahun 1954. Dan kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan bahwa bangunan itu salah satu cagar budaya di Kota Bandung dan terlampir para Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya.

    BACA JUGA: DPRD Jabar: Heritage Dijamin UU

    “Bangunan atau Masjid di Jalan Cihampelas 149 Bandung, itu masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya golongan C,” kata Kenny saat dikonfirmasi pada, Rabu (2/2/2022).

    PT KAI
    Penampakan Bangunan yang dianggap Cagar Budaya (Heritage) oleh Disparbud Kota Bandung (foto Yusuf)

    Berdasarkan peraturan yang ada, apabila mengubah bangunan cagar budaya secara fisik, maka diperlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Pihaknya sudah melayangkan surat ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Jadi tinggal ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam hal eksekusinya seperti apa,” kata dia.

    Bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan harus dihentikan terlebih dahulu, karena itu sudah jelas melanggar.

    “Itu kan bangunan cagar budaya,” kata dia. 

    Merubah bangunan cagar budaya secara fisik, kata dia, akan dikenakan sanksi denda yang tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tentang cagar budaya.

    “Jadi nanti itu yang melakukan penindakannya Satpol PP. Dalam Undang-undang nomor 11 dendanya minimal Rp500 juta atau maksimal Rp5 Milyar,” kata Kenny.

    Sementara itu, Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengaku tidak mengetahui bangunan tersebut cagar budaya. Terlebih pada bangunan tersebut tidak terdapat papan atau pemberitahuan cagar budaya.

    “Bahkan pada saat pembongkaran, itu tidak ada siapapun yang datang dan memperingatkan bahwa itu cagar budaya. Kami tidak tahu dan tidak diinformasikan, apalagi tidak ada plang yang menunjukkan bahwa itu cagar budaya,” kata Kuswardoyo saat dikonfirmasi.

    Pihaknya pun masih mempertanyakan bangunan cagar budaya tersebut. Sebab PT KAI tidak merasa melakukan pendaftaran bangunan tersebut kedalam kategori Cagar Budaya.

    “PT KAI tidak pernah mendaftarkan bangunan itu sebagai aset Cagar Budaya, dan yang didaftarkan oleh saudara Ari Nugraha itu adalah masjid Nurul Ikhlas yang keberadaannya pun tidak tahu di mana.

    Dan mangga silahkan di cek ke warga sekitar, mereka juga sudah tahu bahwa di situ itu memang bukan masjid, tapi hanya rumah biasa yang di kamuflasekan sebagai masjid,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img