spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Perizinan PBG di Kota Banjar Sudah Bisa Diproses, Masih Gratis!

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Proses pembuatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjar, Jawa Barat, sudah bisa diterbitkan.

    “Kemarin sempat susah terbit karena ada beberapa faktor yang belum sesuai. Kalau sekarang di awal tahun 2022, sudah bisa berjalan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sunarto kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

    Saat ini, lanjut dia, sudah ada empat perizinan yang masuk ke DPMPTSP Kota Banjar. Dan semuanya masih dalam tahap proses.

    Untuk perizinan PBG sendiri, Sunarto mengatakan, harus melalui beberapa tahapan penilaian dari tim teknis. Beberapa bangunan yang harus memiliki persetujuan bangunan gedung diantaranya rumah tinggal, ruko dan bangunan eksisting.

    “Dalam prosesnya, pemohon harus menyelesaikan dulu tahapan-tahapan yang ada di Dinas PUPR terlebih dahulu. Seperti PBG diperiksa oleh tim profesi ahli (TPA),” kata dia.

    BACA JUGA: Wakapolda Jabar Ajak Anak-anak Divaksin

    Ditempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar, Irman mengatakan, pelayanan perizinan PBG melalui SIMBG saat ini sudah mulai berjalan.

    Namun pelayanan tersebut belum dikenakan retribusi atau nol rupiah untuk saat ini. Pasalnya, belum ada peraturan daerah yang mendasari penarikan biaya bagi pelayanan perizinan PBG.

    “Sekarang Perda Retribusinya belum ada, masih di proses di DPRD,” kata Irman.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img