JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
“Dari empat saksi yang diundang, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya, Kamis (13/1/2022).
Kedua tersangka tersebut yakni PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 sampai 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 sampai 2018.
Kemudian DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015-Januari 2019). Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus yang dikeluarkan pada hari ini, Kamis (13/2/2022).
Adapun tindak pidana yang dilakukan, lanjut Leonard, LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
“Itu tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen. Dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4 trilyun lebih,” Leonard menerangkan.
BACA JUGA: Persib Kalah Tipis Atas Bali United
Kemudian LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Selain itu, tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi macet.
“Lalu kedua tersangka ini telah melajukan perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2 trilyun lebih dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” kata dia.
Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, penyidik menetapkan PSNM dan DSD sebagai tersangka.
“Keduanya langsung ditahan tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta,” kata Leonard.
(Budiana Martin/Ageng)