spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

    Selain Herman KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) yang merupakan seorang kontraktor sebagai tersangkat, pengumuman tersangka dilakukan KPK melaluai live instagrm, Kamis (23/12/2021).

    “Diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode 2008-2013 dan RW  Swasta (Direktur CV. Prima),” kata Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (23/12/2021).

    Dia mengatakan, kontruksi perkara ini diduga terjadi bahwa tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersanfja HS selaku Walikota Banjar periode 2008 s/d 2013.

    BACA JUGA: 4 Orang Saksi Kasus Korupsi di Kota Banjar Dipanggil KPK

    Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

    “Antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23, 7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” katanya

    Lanjut kata Firli, sekitar bulan Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

    “RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan BulkElpiji) di Kota Banjar,” kata Firli

    Selain itu menurutnya, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS. Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

    “Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Firli

    Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara. Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari 2022. RW di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

    Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

    “Kami menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Firli.

    BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Kritisi Rencana Pemadaman PJU saat Nataru

    Lanjut kata Firli, pelaku usaha sebagai partner pembangunan seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

    “Oleh karenanya KPK berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik Pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Firli.

    (Agus/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img