spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Gugatan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Partai Demokrat kubu Moeldoko

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

    Ini merupakan penolakan kedua yang dialami kubu Moeldoko setelah sebelumnya Mahkamah Agung juga menolak gugatan mereka.

    Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Kmerasa ada yang janggal dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini.

    BACA JUGA: Umrah Perdana Jemaah RI Mulai 12 Desember, Ini Kata Kemenag

    “Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta,” kata Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).

    Rahmad menyebut, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan press release ke awak media dan masyarakat tentang hasil putusan PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin. Sementara pihak Rahmad mengaku belum mengetahui putusan dari pukul 10.00-15.00 WIB.

    “Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Rahmad mengatakan, PTUN bukan menolak gugatan kubu Moeldoko. Namun, gugatan kubu Moeldoko yang diajukan itu belum diterima atau Niet Ontvaarkelijk Verklaard (NO).

    “Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” katanya.

    Rahmad mengatakan, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau langkah kedua melakukan banding.

    “Mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” ujarnya.

    BACA JUGA: Demokrat Bersyukur Gugatan Moeldoko ke PTUN Ditolak

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img