spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait Pengetatan Jelang Nataru 2022

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

    “Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat. Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,”kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Kamis (18/11/2021).

    Menurutnya, Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik. Meski pun akan ada beberapa pembatasan.

    “Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” ucap Dia.

    BACA JUGA: Jalan Ibrahim Adjie Kerap Dilanda Banjir, Ini Kata DPU Kota Bandung

    Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas diakhir tahun, pihaknya menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.

    “Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

    Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

    Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

    BACA JUGA: Mudahkan Layanan, Ridwan Kamil Terus Mendorong Mal Pelayanan Publik

    Kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan juga karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img