spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Bea Cukai Tasikmalaya Amankan 284 Ribu Batang Rokok Ilegal

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kantor pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Priangan Timur.

    Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Tasikmalaya Ismail Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengagalan peredaran rokok ilegal di Priangan Timur. Terlebih peredaran, khususnya rokok polos di wilayah Priangan Timur cukup tinggi. 

    “Data dari Januari hingga Agustus 2021, sebayak 284.576 batang rokok ilegal telah kami amankan,” kata Ismail di sela sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, di kantor Diskominfo Kabupaten Ciamis, Senin (27/9/2021).

    Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, pihaknya juga telah mengamankan 289 ribu kilogram lebih tembakau ilegal. Petugas menyisir dari setiap warung-warung kecil di wilayah priangan timur.

    BACA JUGA: Bea Cukai Lelang Mini Cooper Vintage, Start Rp 152 Juta

    “Untuk kerugiannya barang yang telah diamankan kami itu jika di taksir sekitar Rp.160 juta,”paparnya.

    Ini menjadi salah saru dasar serta perhatian semua bahwa Priangan Timur kini menjadi daerah edar. Melalui sosialisasi hari ini, pihaknya berharap masyarakat memahaminya dengan tidak membeli rokok ilegal, terlebih rokok polos. 

    BACA JUGA: Ini Keunggulan POCO X Series

    “Barang siapa menawarkan, dan menyediakan barang kena cukai untuk dijual namun tidak dikemas serta melekat pita cukai, kita akan sanksi. Pidanya paling lama 10 tahun kurungan,” kata dia.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img