spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Hati-hati! Ribuan Butir Pil Hexymer Menyasar Remaja, 5 Pengedar Diamankan Polres Tasikmalaya

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, pil Hexymer dan Tramadol.

    “Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika berupa 10 gram lebih tembakau sintetis atau gorila, ribuan butir Hexymer juga Tramadol,” kata Rimsyahtono, Senin (20/9/2021).

    Kelima pelaku lanjut Dia, rata-rata berprofesi sebagai buruh dan salah satunya adalah penjual es kelapa muda di wilayah Kota Tasikmalaya.

    BACA JUGA: Toko Emas di Bandung Dibobol Maling, Pemilik Toko Ditemukan Tewas

    “Dari penangkapan para pelaku termasuk sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kini menjadi atensi pihak kepolisian dan akan terus didalami. Kita akan terus telusiri orang atau kelompok yang menjual narkotika ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tasikmalaya dengan sasaran remaja dan juga yang telah berkeluarga.

    “Untuk satu butir pil Hexymer, mereka jual Rp 10 ribu,” ucap Dia.

    Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja menyebutkan, yang berhasil diamankan dari para pelaku ini adalah, 1.227 butir Hexymer dari tangan Eripandi alias Bucek, Sandi MA dan Dika R. Termasuk 100 butir Tramadol dari Dika.

    Kemudian 10,63 gram narkotika jenis tembakau sintetis dari tangan Jihad H alias Cacing dan Izal P, serta uang hasil penjualan pil Hexymer sebesar Rp 200 ribu dari tangan Bucek.

    “Tiga pelaku dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun dua pelaku lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara” terang Dedih.

    Lebih jauh Dedih mengatakan, modus para pelaku, adalah memesan barang melalui jasa pengiriman online dengan menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi atas nama orang lain dan alamatnya di luar wilayah Tasikmalaya.

    “Kita mengecek salah satunya adalah kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain yang berada di Kupang. Ini cara mereka untuk mengaburkan pelacakan pihak kepolisian,” terangnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img