spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Wajib Bawa Bukti Vaksin

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, pengunjung yang hendak ke pusat perbelanjaan diwajibkan menunjukan bahwa dirinya sudah divaksin Covid-19.

    Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bandung tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Elly, Jumat (17/9/2021).

    Menurut Dia, wilayahnya memiliki 69 pusat perbelanjaan dengan kategori supermarket, hypermart, departement store hingga grosir. Syarat vaksinasi Covid-19 telah berlaku sejak 14 September lalu.

    “Kita juga melakukan pengawasan dengan menerjunkan tim untuk memantau 69 pusat perbelanjaan. Tetapi untuk minimarket, belum kita wajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.

    BACA JUGA: 2.007 Sekolah di Kota Bandung Sudah Melakukan PTM Terbatas

    Elly menambahkan, masyarakat diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Terutama bagi mereka yang melakukan aktivitas di luar rumah agar terhidar dari paparan Covid-19.

    “Protokol kesehatan tentunya harus dilakukan masyarakatketika mereka pergi ke suatu tempat seperti pusat perbelanjaan. Jangan karena sudah di vaksin, protokol kesehatan menjadi abai,” katanya.

    BACA JUGA: Krisis Keuangan, Taliban Sita Harta Mantan Pejabat Afghanistan

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img