spot_img
Senin 27 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung dan BPN Benahi Layanan Pertanahan Masyarakat

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tingkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jabar khususnya di bidang pertanahan.

    Salah satunya, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran secara serentak, meliput objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan atau desa.

    Selain itu, bertujuan untuk pemetakan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang tanah.

    BACA JUGA: Soal BPNT, HMI Garut Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kepala Dinsos dan TKSK

    “Ada program PTSL itu, tentunya memberikan kemudahan dan manfaat besar bagi pemerintah kota maupun masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Hotel Pullman Jalan Dipoenogiro Kota Bandung Jabar, Rabu (1/9/2021).

    Menurutnya, dengan dasar tersebut banyak keuntungan yang didapat. Seperti menambah jumlah bidang tanah yang terdaftar. Termasuk memperbaiki data bidang tanah yang sudah bersertifikat.

    “Juga menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang ada. Dengan dasar ini, banyak keuntungan yang di dapat termasuk kepastian luas, harga dan sebagainya. Dan pastinya sinergitas terus kita jalankan,” kata dia.

    BACA JUGA: DPR Anggarkan Rp 2 M untuk Pengadaan Multivitamin

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan menyebut, sinergitas kebijakan salah satunya PTSL menjadi penting karena memberikan dampak positif yang besar.

    “Sengketa pertanahan berkurang juga mendukung one map policy peta skala besar sampai 1:1.000,” kata Dalu.

    Selain itu, kata dia, BPN dapat menyelesaikan permasalahan batas administrasi desa atau kelurahan dan pastinya mendukung program strategis nasional untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

    “Ini juga dapat menghasilkan penerimaan pajak melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) , maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ucapnya.

    Dalu menambahkan, data capaian PTSL hingga 2020 mencapai 2.878.391 bidang. Sementara target 2021 yaitu 1.579.000 bidang.

    “Sertifikat tanah yang terbit sampai dengan Agustus 540.809 bidang atau 34,69 persen dan yang belum 1.038.191 bidang atau 65,31 persen,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img