spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Belum Beri Lampu Hijau Pelaksanaan PTM

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kota (pemkot) Bandung belum memberikan lampu hijau Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Meski pun berstatus PPKM Level 3.

    Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, relaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

    “Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya. Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat,” kata Oded, Rabu (25/8/2021).

    Seperti diketahui, Kota Bandung masuk dalam PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

    BACA JUGA: Pegawai Pusat Perbelanjaan di Bandung 100 Persen Sudah Divaksin

    Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

    Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.

    Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas.

    Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 – 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.

    Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.

    Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img