spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Merasa Didzolimi, Ketua Kadin Jabar Ajukan Perlindungan Hukum

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua Kadin Jabar mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena dirinya merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

    Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur dikarenakan penerapan dua alat bukti.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Tangani Warga yang Tinggal di Gorong-gorong

    “Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksanakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Tatan, Rabu (25/8/2021).

    Pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.

    “Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp800 juta,” jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

    “BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

    Kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus pencemaran namabaik terhadap Tatan. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register : 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.

    “Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar,” tegas Tatan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img