spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Gus Nur Bebas dari Penjara Hari ini

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari hukuman penjara di rutan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/8/2021).

    Gus Nur bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian saat wawancara dengan Refly Harun.

    “Iya sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi,” kata Andry Ermawan salah satu pengacara Gus Nur di Jatim.

    Andry mengtakan, kliennya keluar dari rutan langsung dijemput oleh tim pengacaranya yang ada di Jakarta. Menurutnya, ia bebas sesuai dengan vonis 10 bulan yang diterimanya.

    BACA JUGA: Gus Nur Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

    “Tadi dijemput sama tim pengacara perwakilan di Jakarta. Kalau remisi atau gak, Gus Nur punya hak remisi. Tapi kalau saya lihat hitungannya sudah sesuai 10 bulan sesuai vonisnya,” kata Andry.

    Andry menyebut, Gus Nur akan tetap melakukan kegiatan dakwah. Gus Nur mengaku atas apa yang dialaminya tidak akan membuatnya berubah.

    “Kalau menurut Gus Nur tadi, dia sebagai pendakwah ya dia tetap akan berdakwah dan menegakkan amar maruf nahi mungkar. Itu saja pesannya,” kata dia.

    “Dia juga tetap semangat dan tidak ada yang berubah dalam menyampaikan kebenaran,” ujar Andry.

    Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

    kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img