spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Pemilik Cafe Singaparna Memilih Kurungan Penjara Daripada Bayar Rp5 Juta

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Mendi seorang pemuda berusia 28 tahun ini, memilih dipenjara dari pada harus membayar denda dengan angka yang sangat besar di tengah kesulitan ekonomi akibat bisnisnya lesu.

    Ia merupakan pemilik cafe di kawasan Singaparna, divonis denda Rp5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.

    Meskipun merasa sangat kecewa atas putusan sidang yang dilakukan secara virtual pada Rabu (7/7/2021), ia menerima putusan tersebut dan memilih kurungan penjara.

    BACA JUGA: DPRD Jabar: Fasilitasi Isoman Tingkat Desa Harus Ditingkatkan

    Di hadapan tim Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Mendi yang mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi terkait teknis Peraturan Gubernur tersebut, membeberkan jika cafe miliknya sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang, saat petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP datang ke tempat usahanya. 

    Namun anehnya lanjut Mendi, petugas gabungan seolah tidak mau tau, mereka tetap mendatanya untuk diberikan sanksi.

    “Saat itu sudah tutup pak dan tidak ada pelayanan ke pengunjung. Hanya saja waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci,” ungkap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual.

    Lebih lanjut Medi menyebutkan, jika dirinya pasrah menerima putusan dan memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

    “Dari mana uang sebanyak itu pak. Sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, cafe sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung. Sekalipun ada uang, saya lebih baik digunakan untuk membayar karyawan. Mereka kan punya tanggungan anak dan istri. Jadi,” tutur dia.

    Dari kejadian yang menimpanya, Ia berharap, pemerintah daerah gencar mensosialisasikan jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Agar masyarakat tidak terkesan dijebak oleh aturan.

    Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan mengatakan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli mendatang.

    Hasilnya, selama satu hari ditemukan seorang pemilik cafe dan dua orang penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna. Mereka diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.

    “Sejak makam kemarin sampai hari ini, kita melakukan pemantauan. Hasilnya ada satu cafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat,” terang Iwan.

    Menurutnya, baik pemilik cafe maupun penanggung jawab minimarket, harus menjalani sidang secara virtual di PN Tasikmalaya. Karena melanggar Peraturan Gubernur tentang PPKM Darurat.

    Dalam persidangan terungkap, Penanggung jawab minimarket di jalan Raya Barat Singaparna divonis melanggar aturan PPKM karena masih beroperasi diatas pukul 20.00 WIB.

    Kemudian untuk penanggung jawab minimarket di jalan Raya Timur Singaparna, divonis melanggar aturan PPKM karena tidak melaksanakam prokes seperti pemeriksaan suhu tubuh, tidak memberi jarak saat antri di kasir dan tidak menyediakan tempat mencuci tangan.

    Sedangkan untuk pemilik Cafe di jalan Raya Barat Singaparna, divonis melanggar aturan PPKM darurat tentang jam operasional yang melebihi pukul 20.00 WIB.

    “Untuk mininarket, dikenakan sanksi Rp 5,1 juta subsider kurungan 4-5 hari, sedangkan pemilik cafe divonis sanksi denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 hari,” ujarnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img