spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Pemerintah Tetapkan Mal-Restoran di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah Covid-19, yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

    “Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta, Senin (21/6/2021).

    Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

    “Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Airlangga.

    Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

    BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun Hari ini, Netizen Layangkan Doa Hingga Minta Sepeda

    “Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata dia, seperti dilansir CNN.

    Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

    Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

    Airlangga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).

    “Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img