Senin 9 Desember 2024

Ogah Rugi, Rhoma Irama Layangkan Kasasi Soal Royalti Rp1 M

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyanyi Rhoma Irama layangkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait tuntutan royalti Rp 1 milyar terhadap Sandi Record, Rabu (16/6/2021).

Saat ini, data Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) permohonan kasasi dari Rhoma Irama itu sedang diproses. Rhoma Irama dikenai biaya panjar kasasi sebesar Rp 9.220.000.

Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 milyar terkait royalti lagu miliknya. Gugatan itu dilayangkan ke PN Surabaya.

Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.

BACA JUGA: Gegara Kelakuan Ronaldo, Coca-Cola Rugi Rp57 T

Berikut ini 7 tuntutan Rhoma ke Sandi Record:

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya———————;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (Sepuluh)———;
  3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (Ekonomi) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara a quo dibacakan di hadapan persidangan—–;
  4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia———————————;
  5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta penggugat melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi–;
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo——————————————————-;
  7.  Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara a quo————-

Namun, seluruh tuntutan Rhoma di atas ditolak PN Surabaya seluruhnya.

“Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar,” kata humas PN Surabaya Martin Ginting dua bulan lalu, seperti dilansir Detik.

Menurut Martin, dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar Rp 500 juta.

“Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp 500 juta lebih,” ujar Martin menerangkan.

Pemilik Sandi Record, Sandi, mengaku terkejut kasus ini sampai disidangkan di PN Surabaya. Dia mengaku sudah memberikan hak si Raja Dangdut 10 tahun lalu. Sandi mengaku telah membayar royalti kepada Rhoma sebanyak 72 lagu pada 2009 hingga 2011. Per lagu, Sandi mengaku membayar Rp 7,5 Juta. Total, dia membayar karya milik H Rhoma Irama sebanyak Rp 533 juta.

“Ada 72 lagu sejak tahun 2009 hingga 2011 sudah saya bayar. Kita bayar melalui transfer langsung ke H Rhoma Irama, kepada orang kepercayaannya juga. Pokoknya dibagi tiga dan semuanya ada surat kuasa,” tutur Sandi.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img