spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    Pilkades Serentak 2021, Bupati Garut Larang ASN Dukung Calon

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 217 desa yang tersebar di 40 Kecamatan, Selasa (8/6/2021).

    Untuk menjaga netralitas dalam peseta demokrasi tingkat desa tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) No800/4293/BKD tertanggal 20 Mei 2021 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.

    Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kades.

    BACA JUGA: Ustaz Dikeroyok LSM, Massa NU di Tasikmalaya Gelar Aksi Solidaritas

    “Untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades, seluruh pegawai ASN harus bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kades,” kata Rudy Gunawan.

    Tak hanya itu, Bupati juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita bohong (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

    Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam SE, Bupati selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan mereka untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS) serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img