spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Berani Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi Rp500 Ribu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung. Perda tersebut dimulai di Kawasan Alun-Alun Bandung dengan memasang plang kawasan tanpa rokok, Senin (31/5/2021).

    Oded mengatakan, pemasangan plang tanpa rokok tersebut sebagai implementasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang KTR.

    Oded Menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan merokok di ruang publik atau KTR. Yaitu berupa denda Rp. 500 ribu.

    “Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya disini, Alun-Alun Bandung,” kata Oded.

    BACA JUGA: Berikan Layanan Terbaik Bagi Disabilitas, Staf Khusus Persiden Apresiasi Pemkot Bandung

    Selain kawasan Alun-alun, Perda KTR juga diterapkan di beberapa kawasan seperti
    pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, kantor, dan fasilitas dan kesehatan.

    FOKUSJabar.id Bandung
    Wali Kota Bandung Oded M Danial Saat M Saat Meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Alun-Alun Kota Bandung Jabar Senin (31/5/2021) (FokusJabar/Yusuf Mugni).

    “KTR ini bisa saja kita perluas kawasanya. setelah evaluasi. Saya juga sudah meminta pada Sekda untuk menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ” kata dia.

    Semenatara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, masyarakat dapat memberikan laporan apabila melihat warga yang aktivitas merokok di kawasan KTR.

    “Denda akan dilakukan secara bertahap sampai satu tahun ke depan. Salah satunya adalah sanksi sosial yang akan kita berikan kepada pelanggar. Kita juga minta masyarakat melapor apabila ada yang merokok di KTR,” kata Ahyani.

    Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) sebelumnya tentang KTR, pelanggaran mencapai empat persen hingga 30 persen.

    “Sebanyak 30 persen anak Sekolah Dasar (SD) sudah mengenal apa itu rokok. Lalu sejumlah rambu-rambu KTR kita pasang di ruang-ruang publik agar masyarakat tahu soal adanya Perda KTR ini,” kata dia.

    (Yusuf Mugni)/Agung

    Berita Terbaru

    spot_img