spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Tiga Begal Dicokok Polisi 1 Orang Didor

    TASIKMALAYA, Fokusjabar.Id: Tiga ‘begal‘masing-masing AS (19) warga Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, RJA (27) warga Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut dan FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, ditangkap polisi, Selasa (27/4/2021).

    Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang ditangkap di tiga titik berbeda. AS (19) diringkus jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, RJA (27) ditangkap di Jalan Raya Bayongbong, Kabupaten Garut. Sedangkan FS (25) ditangkap di Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut.

    Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengungkap pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya

    Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan salah seorang korban warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Iin Samsudin (60).

    BACA JUGA: Begal Sadis Pembunuh Sopir Truk Ayam di Mesuji Berhasil Dibekuk

    “Korban mengaku telah kehilangan motor yang terparkir di GOR, Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. Atas laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berinisial AS dan ditangkap di Jalan Raya Sukaraja, Cibalong,” kata Rimsyahtonom

    Dalam proses penangkapan pelaku AS ini terang dia, petugas sempat kerepotan karena pelaku mengeluarkan senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 dan menembakkan dua kali ka udara serta satu kali ke arah petugas. Namun berkat kesigapan petugas Satreskrim, pelaku berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan di bagian kaki. Sementara salah seorang pelaku yang bersamaan dengan KM saat dilakukan penangkapan, melarikan diri dan kini buron.

    “Dari mulut AS ini, kita kemudian berhasil mengungkap tiga pelaku lainnya dan kita kejar. Dua pelaku berhasil kita tangkap, mereka berperan sebagai penanda hasil curian. Sedangkan KM masih dalam pengejaran,” ujarnya.

    Kapolres menyebutkan, modus operandi pelaku kejahatan ini adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya.

    “Pelaku AS ini membawa motor Honda Beat curiannya ini ke wilayah Kecamatan Cibalong untuk dijual ke RJA. Kemudian motor tersebut oleh RJA dibawa ke Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut untuk dijual kembali kepada FS,” terang dia.

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menjelaskan, selain ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK motor Honda.

    “Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Kemudian Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan,” tuturnya.

    Adapun bagi pihak penadah lanjut Hario, dijerat pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, diancam hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian, dengan ancaman empat tahun penjara. *

    Berita Terbaru

    spot_img