spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Istri Meninggal, Enceng Batal Terima BPUM

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Enceng (48), warga Pataruman, Kota Banjar, harus gigit jari karena gagal mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini batal memperoleh bantuan karena sang istri meninggal dunia pada dua hari lalu.

    Enceng berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bisa mengupayakan bantuan yang diperoleh atas nama almarhumah istrinya. Namun upaya tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil.

    “Istri saya kan dapat bantuan, tapi istri saya meninggal dunia dua hari lalu,” kata Enceng saat ditemui di halaman kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar.

    Dia mengatakan mendatangi Dinas terkait ini agar bisa membantu atau menjembatani persoalan yang dialaminya. Namun apa yang dilakukannya tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil.

    “Katanya jadi hangus dan tidak bisa dicairkan,”kata dia.

    BACA JUGA: Ini Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa

    Enceng mengira, bantuan tersebut merupakan hak yang seharusnya didapatkan istrinya. Dana dari BPUM, bisa digunakannya untuk kebutuhan dan atau kelangsungan usaha yang sedang dia jalani yakni pembuatan bata yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

    “Saya rasa bantuan itu hak istri saya, tapi tetap tidak bisa diusahakan. Usaha keluarga saya di masa pandemi ini memang terpuruk dan bantuan itu memang sangat bisa menolong,” kata dia.

    Enceng berharap, pemerintah bisa membantu persoalan seperti ini. Pasalnya, setiap masyarakat yang mendapatkan BPUM ini memiliki keluarga yang juga terpuruk dengan adanya pandemi Covid-19.

    “Saya ambil hikmahnya saja, semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kalau pun ada, mudah-mudahan pemerintah daerah bisa membantunya dengan bantuan lain,” kata dia.

    Sementara Kabid Koperasi dan UKM Diskukmp Kota Banjar, Tatang Nugraha mengatakan, keputusan pencairan BPUM ditentukan Pemerintahan Pusat.

    “Jika penerima meninggal dunia maka bantuan akan hangus. Namun tidak menutup kemungkinan, keluarga dari penerima bantuan yang hangus bisa mendaftarkan lagi dan mudah-mudahan bisa didapatkannya,” kata Tatang.

    Dia menjelaskan, penerima BPUM di tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Untuk Kota Banjar sendiri, ada sekitar 27 ribu pelaku usaha yang telah diusulkan dan terverifikasi sebanyak 23 ribu pelaku UMKM.

    “Sementara berdasarkan data dari Bank BRI, hanya ada 13.822 pelaku UMKM yang sudah bisa mencairkan BPUM ini,” kata dia.

    Rencananya, pihak pemerintah akan mengcover atau menggantikan pelaku usaha yang tidak mendapatkan BPUM dengan program Jaringan Pemulihan Ekonomi (JPE) Tahun 2021 dengan nominal Rp1 juta.

    Untuk Kota Banjar, penerima JPE mengalami penurunan sebanyak 2.942 penerima dari data yang sebelumnya mendapatkan bantuan untuk mendorong pemulihan ekonomi pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

    “JPE di Banjar tahun 2021 ini anggarannya hanya Rp1 milyar dan akan diberikan kepada 930 pelaku usaha yang terdampak covid-19,” kata dia.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img