spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    MUI Kota Bandung: Vaksin di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pada bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa. Pasalnya, pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur, atau kemaluan pada organ manusia.

    “(Vaksin) Tidak membatalkan puasa,” kata Miftah di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jabar, Jumat (26/3/2021).

    Pihaknya meminta agar seluruh umat muslim untuk tidak ragu divaksin. Terlebih, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

    Di samping itu, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma. Artinya, vaksin boleh digunakan seluruh masyarakat Indonesia termasuk umat muslim.

    BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Siapkan Skema Mudik Lebaran 2021

    Oleh karena itu, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Pihaknya mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

    FOKUSJabar.id Kota Bandung
    Vaksinasi Covid-19. (FOTO: Istimewa)

    “Kita mengimbau untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan. Kita harus menyukseskan program pemerintah untuk kemaslahatan umat,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img