spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    58 Tempat Karaoke Memohon Izin Buka ke Pemprov DKI

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke di masa pandemi Covid-19, Senin (22/3/2021).

    Hal tersebut terkait realisasi rencana pembukaan kembali tempat karaoke di masa pandemi Covid-19.

    “58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan,” kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

    Namun, tidak disebutkan tempat karaoke mana saja yang melampirkan permintaan ijin tersebut.

    BACA JUGA: Mudik Lebaran 2021 Akan Diputuskan Pemerintah Sebelum Ramadhan

    Sejauh ini, Pemprov DKI telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut.

    “22 sudah dan sedang di review,” kata Bambang, seperti dilansir Detik.

    Sebagai informasi, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

    Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

    (Agung)

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img