spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Resmi Terapkan Segel 14 Hari Bagi Pelaku Usaha Pelanggar PSBB Proporsional

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, di Perwal ini sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat. Nantinya, mereka yang melanggar akan disanksi penyegelan selama 14 hari.

    “Jadi kemarin Pak Wali sudah menanda tangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin 3 hari penyegelannya kalau melanggar,” kata Ema di Taman Dewisartika, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

    BACA JUGA: Di Kota Tasikmalaya, Investor Malaysia dan Filipina Siap Berinvestasi Rp4,30 Trilyun

    Menurutnya, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

    “Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan. Begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan. Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin,” jelas Ema.

    Ema menambahkan, untuk aturan waktu jam operasional bagi para pelaku usaha pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎

    “Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan tetapi masa penindakan,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img