spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Menolak Vaksin Covid-19, Calon Penerima akan Disanksi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Calon penerima akan disanksi jika tidak mau divaksin Covid-19 pada program penanganan virus Corona di Kota Banjar, Jawa Barat.

    Vaksinasi ini mengacu pada instruksi Presiden RI Joko Widodo yang dituangkan dalam Perpres No 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. 

    Sekertaris Satgas penanganan penyebaran Covid-19 Kota Banjar Edi Hardianto mengatakan bahwa saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat dalam hal ini calon penerima untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

    “Calon penerima akan diberikan sanksi jika tidak mau melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19, karena ini upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus tersebut dan sudah tertuang dalam peraturan Presiden Republik Indonesia,” kata Edi seisai pemeriksaan vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Banjar 3 Kota Banjar, Senin (15/2/2021).

    BACA JUGA: Ini Manfaat Kartu Vaksinasi Covid-19

    “Dalam pasal 13A nomor 4 berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial,” kata dia. 

    Sanksi juga berlaku kepada setiap kepala daerah atau badan yang memiliki kewenangan. Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (4), yakni kewenangan dilakukan oleh kementrian, lembaga daerah atau bada dengan kewenangannya. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr.Andi Bastian mengatakan, vaksinasi Covid-19 ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), serta telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalannya melalui fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT Bio Farma.

    “Vaksin ini telah mendapatkan izin dari EUA, BPOM dan rekomendasi MUI terkait kehalalannya,” kata Andi.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img